Ramadhan Day-6

Al-Baqoroh [2] : 185

Menurut ibnu katsir ayat ini menasah (menghapus) ayat yang sebelumnya yang membolehkan tidak berpuasa dan mengganti nya dengan fidyah.

Maka, bagi yang mampu dan mukim, wajib shaum. Dengan ada beberapa pengecualian seperti orang yang sakit, karena kelemahan usia, hamil, menyusui, diperbolehkan fidyah.

Fidyah : mengganti shaum dengan memberi makan salah seorang pakir miskin, tapi jika mampu memberi lebih maka lebih baik.

Orang yang shafar atau dalam perjalanan mempunyai ruhsoh berbuka (tidak shaum) dan mengganti shaum dihari lain

Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran. Maka, agama itu mudah.

Berbuka saat dalam perjalanan itu masuk ke pilihan, boleh shaum juga boleh berbuka. Dalam hadits lain dikatakan yang berbuka itu baik dan yang shaum tidak berdosa (condong pada berbuka). Namun Rosul pernah shaum saat perjalanan,maka ini menunjukan shaum dan berbuka sama-smaa baik.

Ambillah keringanan bagi kalian.

Rasul melihat seorang sahabat melihat memaksakan shaum dalam safar, sedangkan dia dalam kepayahan, maka rosul menyatakan tidak baik.

Barang siapa yang menolak ruhsoh dari Allah, maka orang itu berdosa sebesar gunung, masuk kategori sombong.


Tulisan ini diambil dari kajian subuh, jika terdapat kesalahan penulisan, penulis dengan senang hati menerima setiap kritik dan saran pada kolom komentar atau hubungi penulis pada kontak dibawah.

Published by GitaMutia

Gita Mutia Rahayu || Bandung || .. A half part teacher and half part of finance. Founder Rumah Belajar Asmaul Husna. another blog : http://thaithaword.blogspot.com/

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started